Dengan
telah disahkan Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit maka telah
ada kepastian hukum bagi penyelenggara, penyedia dan pengguna jasa pelayanan
kesehatan di Rumah Sakit. Setiap undang-undang pasti ada pihak yang pro dan
kontra karena keputusannya sudah masuk...