Dalam menyatukan suatu persepsi untuk menjamin adanya satu satuan yang sama dalam mempersiapkan beroperasinya BPJS Kesehatan pada 1 Januari 2014 perlu adanya penyatuan persepsi. Untuk mencapai
tujuan khusus tersebut, disepakati 8 sasaran pokok yang akan dicapai pada tahun
2014 yaitu:
- Tersusunnya seluruh peraturan pelaksanaan yang diperlukan,
- Beroperasinya BPJS Kesehatan sesuai UU 24/2011,
- Paling sedikit 121,6 juta(1) penduduk dijamin melalui BPJS Kesehatan,
- Manfaat medis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS sama untuk seluruh peserta sedangkan untuk manfaat non medis masih ada perbedaan,
- Disusunnya rencana aksi pengembangan fasilitas kesehatan dan implementasinya secara bertahap,
- Paling sedikit 75% peserta puas dengan layanan BPJS Kesehatan,
- Paling sedikit 75% fasilitas kesehatan puas dengan layanan BPJS Kesehatan, dan
- Pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan terlaksana secara transparan, efisien, dan akuntabel.
Secara khusus
peta jalan ini disusun untuk mempersiapkan beroperasinya BPJS Kesehatan pada
tanggal 1 Januari 2014 dan tercapainya Jaminan Kesehatan Nasional (INA-Medicare)
untuk seluruh penduduk Indonesia pada Tahun 2019. Di tahun 2019, peta jalan
menetapkan 8 (delapan) sasaran berikut:
- BPJS Kesehatan telah mendapat kepercayaan penuh publik,
- seluruh penduduk (diperkirakan 257,5 juta jiwa) telah terjamin,
- paket manfaat medis dan non medis sudah sama untuk seluruh peserta,
- fasilitas kesehatan telah tersebar memadai,
- peraturan perundangan disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan waktu itu,
- paling sedikit 85% peserta puas dengan pelayanan yang diterima dari fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan,
- paling sedikit 80% fasilitas kesehatan puas dengan pelayanan yang diterima dari BPJS Kesehatan, dan
- pengelolaan keuangan BPJS Kesehatan sudah mencapai tingkat transparansi, efisiensi dan akuntabilitas optimal.
Dari sisi
pelayanan kesehatan, telah diidentifikasikan tingkat ketersediaan dan sejumlah
masalah yang masih menghambat pelaksanaan jaminan kesehatan nasional.
- Saat ini, tersedia lebih dari 85.000 dokter praktik umum dan lebih dari 25.000 dokter praktik spesialis, belum termasuk dokter gigi. Secara nasional, jumlah tersebut cukup untuk melayani seluruh rakyat berdasarkan rasio satu dokter praktik umum melayani 3.000 orang.
- Pelayanan kesehatan saat ini juga didukung oleh jumlah perawat dan bidan yang jumlahnya telah mencukupi, dan tempat tidur di rumah sakit milik Pemerintah dan milik swasta, termasuk tempat tidur di puskesmas yang rasionya telah mendekati satu tempat tidur untuk setiap 1.000 penduduk. Namun demikian, ketersediaan layanan kesehatan tersebut terkendala oleh penyebarannya yang jauh lebih banyak di kota-kota besar. Pada pelaksanaan cakupan kesehatan semesta di berbagai negara lainnya hal serupa umum terjadi. Hal itu dapat diselesaikan antara lain jika pembayaran BPJS ke fasilitas kesehatan diperbaiki dengan mempertimbangkan harga keekonomian agar terjadi redistribusi dokter ke daerah-daerah yang membutuhkan dan semakin banyak pihak swasta yang akan membangun fasilitas kesehatan.
Layanan
kesehatan juga mencakup obat dan bahan medis habis pakai yang seyogyanya
mengikuti mekanisme pasar. Saat ini, jumlah pabrik obat di Indonesia jumlahnya
jauh melebihi kebutuhan. Sementara itu, produksi bahan medis habis pakai juga
mudah untuk ditingkatkan produksinya.
Penentuan
besaran pembayaran iuran BPJS menjadi faktor kunci agar dokter dan fasilitas
kesehatan, termasuk obat dan bahan medis habis pakai dibayar dengan harga
keekonomian yang layak, dan terjadi keseimbangan yang memadai antara pemintaan
dan penyediaan obat dan bahan medis habis pakai. Untuk itu, pelaksanaan BPJS
perlu dipantau agar dapat tercapai tingkat kepuasan 80% dari fasilitas
kesehatan.
Sumber: Rangkuman Peta Jalan Jaminan Kesehatan Nasional 2012.
0 comments:
Post a Comment