I.
Pengertian
Bencana
adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu
kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh factor alam
dan/atau factor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya
korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian haa benda, dan dampak
psikologis (UU No 24 Tahun 2007).
II.
Identifikasi Sumber bencana
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan
oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain
berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan,
dan tanah longsor.
Bencana non-alam adalah
bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang
antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah
penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan
oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang
meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan
teror.
III.
Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana
Setelah
kita mengetahui pengertian dan sumber bencana, secara sederhana kita dapat
membuat suatu pembagian untuk mempermudah dalam penyusunan kegiatan
penanggulangan bencana sebagai berikut:
a.
Pra Bencana
Langkah-langkah yang
diperlakukan pada saat ini adalah:
Pencegahan
Ialah
dengan melakukan upaya untuk mencegah terjadinya bencana bahkan jika mungkin
dengan meniadakan bahaya.
Mitigasi
Serangkaian
upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun
penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Ada 2 bentuk
mitigasi :
- Mitigasi struktural (membuat check dam, bendungan, tanggul sungai, dll.)
- Mitigasi non struktural (peraturan, tata ruang, pelatihan)
Kesiapsiagaan
Serangkaian
kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian
serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Kegiatan
penyusunan dan ujicoba rencana penanganan kedaruratan, mengorganisasi, memasang
dan menguji sistem peringatan dini, penggudangan dan penyiapan barang-barang
pasokan pemenuhan kebutuhan dasar, pelatihan dan persiapan, penyiapan mekanisme
alarm dan prosedur-prosedur tetap.
Misalnya:
Penyiapan sarana komunikasi, pos komando, penyiapan lokasi evakuasi, Rencana
Kontinjensi, dan sosialisasi peraturan / pedoman penanggulangan bencana.
b.
Saat Bencana
Tanggap
darurat
Upaya
yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak
yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi
dan pengungsian.
Pada
saat ini perlu dilakukan tindakan-tindakan yang dilakukan seketika sebelum,
pada saat dan seketika sesudah terjadinya suatu kejadian bencana.
Bantuan
Darurat
Merupakan
upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar
berupa:
- Pangan
- Sandang
- Tempat tinggal sementara
- Kesehatan
- Sanitasi dan air bersih
- Pengkajian cepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya
- Pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban Pemenuhan kebutuhan dasar
c. Pasca
Bencana
Pemulihan
Proses pemulihan
kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali sarana dan
prasarana pada keadaan semula dengan melakukan upaya rehabilitasi dan
rekonstruksi.
Rehabilitasi
Upaya
atau langkah – langkah yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu
masyarakat memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial penting,
dan menghidupkan kembali roda perekonomian.
Rekonstruksi
Program jangka
menengah dan yang jangka panjang meliputi perbaikan fisik, sosial dan ekonomi
untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik
dari sebelumnya.
0 comments:
Post a Comment