Belajar mendalami sesuatu dengan cara ikut menyelaminya

Tuesday, 2 April 2013

Penanggulangan Bencana

I. Pengertian
 
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh factor alam dan/atau factor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian haa benda, dan dampak psikologis (UU No 24 Tahun 2007).
 
II. Identifikasi Sumber bencana
 
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
Bencana non-alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
 
 
III. Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana
 
Setelah kita mengetahui pengertian dan sumber bencana, secara sederhana kita dapat membuat suatu pembagian untuk mempermudah dalam penyusunan kegiatan penanggulangan bencana sebagai berikut: 
 
a. Pra Bencana
Langkah-langkah yang diperlakukan pada saat ini adalah:
Pencegahan
Ialah dengan melakukan upaya untuk mencegah terjadinya bencana bahkan jika mungkin dengan meniadakan bahaya.
Mitigasi
Serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana. Ada 2 bentuk mitigasi :
  • Mitigasi struktural (membuat check dam, bendungan, tanggul sungai, dll.)
  • Mitigasi non struktural (peraturan, tata ruang, pelatihan)

Kesiapsiagaan
Serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian serta melalui langkah yang tepat guna dan berdaya guna.
Kegiatan penyusunan dan ujicoba rencana penanganan kedaruratan, mengorganisasi, memasang dan menguji sistem peringatan dini, penggudangan dan penyiapan barang-barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar, pelatihan dan persiapan, penyiapan mekanisme alarm dan prosedur-prosedur tetap.
 
Misalnya: Penyiapan sarana komunikasi, pos komando, penyiapan lokasi evakuasi, Rencana Kontinjensi, dan sosialisasi peraturan / pedoman penanggulangan bencana.
 
b. Saat Bencana
Tanggap darurat
Upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian.
Pada saat ini perlu dilakukan tindakan-tindakan yang dilakukan seketika sebelum, pada saat dan seketika sesudah terjadinya suatu kejadian bencana.
Bantuan Darurat
Merupakan upaya untuk memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa:
  • Pangan
  • Sandang
  • Tempat tinggal sementara
  • Kesehatan
  • Sanitasi dan air bersih
  • Pengkajian cepat terhadap lokasi, kerusakan dan sumberdaya
  • Pencarian, penyelamatan dan evakuasi korban Pemenuhan kebutuhan dasar
c.  Pasca Bencana
Pemulihan
Proses pemulihan kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali sarana dan prasarana pada keadaan semula dengan melakukan upaya rehabilitasi dan rekonstruksi.
Rehabilitasi
Upaya atau langkah – langkah yang diambil setelah kejadian bencana untuk membantu masyarakat memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial penting, dan menghidupkan kembali roda perekonomian.
Rekonstruksi
Program jangka menengah dan yang jangka panjang meliputi perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan masyarakat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya. 
Share:

0 comments:

Post a Comment

Pelala

Total Pageviews